Rabu 15 Oktober 2025

akhlak.png

  • Kebijakan Mutu
  • SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara)
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

APLIKASI PELAYANAN MAHKAMAH AGUNG

DIREKTORI PUTUSAN

E-COURT

ERATERANG

SIWAS

E-BERPADU

PERPUSTAKAAN MAHKAMAH AGUNG

JDIH MAHKAMAH AGUNG

Berikut Syarat Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Pasangkayu

  1. Surat Pengantar dari Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum / Dicabut Hak Pilihnya / Tidak memiliki Tanggungan Utang
  2. Foto Copy SKCK Dilegalisir
  3. Foto Copy KTP Dilegalisir
  4. Foto Copy KK Dilegalisir
  5. Foto Copy Ijazah Dilegalisir
  6. Pas Foto Latar Belakang Merahn Ukuran 3 x 4 Sebanyak 2 Lembar dan Ukuran 4 x 6 Sebanyak 1 Lembar

Catatan : Dokumen Asli beserta Foto Copy Surat surat tersebut diatas wajib dilampirkan pada saat pengurusan

IKM dan IPK

Update Realisasi Anggaran

  • Pelayanan Informasi
  • Data Perkara
  • Bantuan Hukum

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Prosedur Permintaan InformasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Silakan membaca syarat dan prosedur untuk dapat memperoleh informasi yang diminta pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

 

 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP/CTS Pengadilan TinggiMahkamah Agung RI telah merilis Sistem Informasi Penelusuran Perkara/Case Tracking System (SIPP/CTS) Pengadilan Tinggi. Aplikasi ini berisi informasi dan statistik perkara Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

 

 

Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu

Pos Bantuan HukumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Silakan membaca lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan tata caranya

 

Role Model, Agen Perubahan & Penghargaan Pegawai Terbaik

Tautan Lainnya

Jam Kerja dan Pelayanan

WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.51.16.jpeg

Tautan Terkait