Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Menyebutkan Informasi yang jelas
Tata Cara Pengiriman
Alamat Pengiriman Pengaduan
1.Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021) 3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
2.Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp. (021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011.
3.Pengadilan Tinggi Samarinda
Jln. M. Yamin No.1, Samarinda - Kalimantan Timur Telpon (0541)-743527, Faxs. (0541)-743527 Kode Pos 751234.Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB
3.Pengadilan Negeri Tarakan
Jl. P. Diponegoro No.99, Tarakan Kalimantan Utara Telp :0551-21682
Pengaduan bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI) . Silahkan kunjungi disini
Berikut Syarat Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Pasangkayu
Catatan : Dokumen Asli beserta Foto Copy Surat surat tersebut diatas wajib dilampirkan pada saat pengurusan
Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Disampaikan secara tertulis
Menyebutkan informasi secara jelas
Tata Cara Pengiriman
Hak-hak Pelapor
Hak-hak Terlapor
Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Selengkapnya:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan.
Selengkapnya: