Rabu 15 Mei 2024

akhlak.png

Berikut Syarat Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Pasangkayu

  1. Surat Pengantar dari Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum / Dicabut Hak Pilihnya / Tidak memiliki Tanggungan Utang
  2. Foto Copy SKCK Dilegalisir
  3. Foto Copy KTP Dilegalisir
  4. Foto Copy KK Dilegalisir
  5. Foto Copy Ijazah Dilegalisir
  6. Pas Foto Latar Belakang Merahn Ukuran 3 x 4 Sebanyak 2 Lembar dan Ukuran 4 x 6 Sebanyak 1 Lembar

Catatan : Dokumen Asli beserta Foto Copy Surat surat tersebut diatas wajib dilampirkan pada saat pengurusan

Role Model, Agen Perubahan & Penghargaan Pegawai Terbaik

Update Realisasi Anggaran

Jam Kerja dan Pelayanan

WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.51.16.jpeg

Tautan Terkait