Berikut Syarat Untuk Mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Pasangkayu
- Surat Pengantar dari Desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum / Dicabut Hak Pilihnya / Tidak memiliki Tanggungan Utang
- Foto Copy SKCK Dilegalisir
- Foto Copy KTP Dilegalisir
- Foto Copy KK Dilegalisir
- Foto Copy Ijazah Dilegalisir
- Pas Foto Latar Belakang Merahn Ukuran 3 x 4 Sebanyak 2 Lembar dan Ukuran 4 x 6 Sebanyak 1 Lembar
Catatan : Dokumen Asli beserta Foto Copy Surat surat tersebut diatas wajib dilampirkan pada saat pengurusan