Sabtu 18 April 2026

akhlak.png

  • Kebijakan Mutu
  • SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara)
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5

APLIKASI PELAYANAN MAHKAMAH AGUNG

DIREKTORI PUTUSAN

E-COURT

ERATERANG

SIWAS

E-BERPADU

PERPUSTAKAAN MAHKAMAH AGUNG

JDIH MAHKAMAH AGUNG

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu tentang Pembentukan Tim Teknis Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun 2024 pada Pengadilan Negeri Pasangkayu, maka Tim Teknis dengan ini mengumumkan :

Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) ;

HPS :  Rp. 36.000.000 (Tiga puluh enam juta rupiah) ;

Sehubungan dengan hal tersebut di atas bahwa Pengadilan Negeri Pasangkayu akan membuka Pendaftaran Lembaga Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tahun anggaran 2024. Untuk Surat Lengkapnya bisa di Download di Link berikut Posbakum2024.pdf

Pemasukan Dokumen Penawaran dengan menyertakan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

  1. Peserta harus memiliki Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Masuk dalam SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum
  3. Memiliki Akta Pendirian
  4. Memiliki Surat Keterangan Domisili setempat sesuai dengan Kabupaten Pengadilan Negeri Pasangkayu atau memiliki cabang/perwakilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasangkayu
  5. Memiliki minimal 1 (satu) orang Advokat dibuktikan dengan kartu tanda anggota Perhimpunan/Ikatan Profesi yang ditugaskan sebagai Tim Leader
  6. Memiliki 2 (dua) orang staf atau anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan. (Jika menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS)
  7. Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum
  8. Tidak masuk dalam daftar hitam; 
  9. Melampirkan Nomor Rekening atas nama Lembaga
  10. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan 2023);
  11. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dibuktikan dengan melampirkan Kontrak dan SPMK; 
  12. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas /peralatan/perlengkapan untuk  melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;
  13. Menandatangani Pakta Integritas
  14. Membuat surat pernyataan untuk bersedia ditugaskan sesuai dengan format Dokumen Pengadaan
  15. Membuat Surat Penawaran (tidak melebihi dari HPS);
  16. Membuat Rencana Anggaran Biaya.
  17. Dokumen lain yang di persyaratkan dalam Dokumen Pengadaan (SDP)

 

Waktu Pendaftaran

No

Kegiatan

Hari/Tanggal

Waktu

a.

Pengumuman

8 s.d. 11 Desember 2023

08.30 s.d. 15.00 Wita

b.

Pengambilan Dokumen Pengadaan

8 s.d. 11 Desember 2023

08.30 s.d. 15.00 Wita

c.

Pemasukan Dokumen Penawaran

11 s.d. 13 Desember 2023

08.30 s.d.

16.00 Wita

d.

Pembukaan Dokumen Penawaran,

Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan

Negosiasi Harga

14 s.d. 27 Desember 2023

08.30 s.d.

16.00 wita

e.

Penetapan Pemenang

28 Desember 2023

08.00 s.d. 11.00 wita

f.

Pengumuman Pemenang

28 Desember 2023

13.00 wita

g.

Penandatanganan SPK

2 Januari 2024

 

IKM dan IPK

  • Pelayanan Informasi
  • Data Perkara
  • Bantuan Hukum

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Prosedur Permintaan InformasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Silakan membaca syarat dan prosedur untuk dapat memperoleh informasi yang diminta pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

 

 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP/CTS Pengadilan TinggiMahkamah Agung RI telah merilis Sistem Informasi Penelusuran Perkara/Case Tracking System (SIPP/CTS) Pengadilan Tinggi. Aplikasi ini berisi informasi dan statistik perkara Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

 

 

Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tak Mampu

Pos Bantuan HukumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Silakan membaca lebih lanjut untuk mengetahui syarat dan tata caranya

 

Role Model, Agen Perubahan & Penghargaan Pegawai Terbaik

Tautan Lainnya

Jam Kerja dan Pelayanan

WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.51.16.jpeg

Tautan Terkait