Jumat 3 Mei 2024

akhlak.png

PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.
Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi di atas adalah sebagai berikut:

I. TUGAS KETUA PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU
1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas Peradilan.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Peradilan dengan instansi lainnya bilamana diperlukan.
3. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas baik yang bersifat yudisiil maupun yang non yudisiil, kecuali mengenai penanganan perkara yang dilaksanakan oleh majelis yang ditunjuk.
4. Menetapkan kebijakan untuk menunjang terselenggaranya peradilan yang sederhana cepat dan dengan biaya ringan.
5. Melakukan pengawasan atas penyelenggaraan tugas-tugas Peradilan serta fungsi-fungsi pendukungnya.
6. Mengusulkan nama-nama yang telah dipilih untuk menduduki jabatan-jabatan fungsional maupun structural kecuali Wakil Ketua dan Hakim-Hakim.

II. TUGAS WAKIL KETUA
1. Melaksanakan tugas-tugas Ketua Pengadilan apabila Ketua Pengadilan berhalangan sah.
2. Melaksanakan tugas sehari-hari yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan, seperti penetapan ijin / persetujuan penyitaan, penetapan ijin / persetujuan penggeledahan, menunjuk Hakim yang mengadili perkara pelanggaran lalu lintas jalan dan tindak pidana ringan, serta perkara perdata permohonan. 
3. Mengawasi jalannya persidangan.
4. Sebagai koordinator Hakim Pengawas Bidang.
5. Sebagai koordinator pelaksanaan tugas-tugas non kedinasan seperti IKAHI, OLAH RAGA, KORPRI, KOPRASI serta Dharmayukti Karini.
6. Melaporkan kepada ketua segala temuan dan hal pelaksanaan tugasnya untuk mendapatkan pemecahan bersama, baik dalam Bidang Pengawasan maupun pada keadaan sehari-hari.
7. Bersama-sama Ketua mempersiapkan nama-nama pegawai untuk dipilih dan diusulkan guna menduduki jabatan Panitera / Sekretaris.

III. TUGAS PANITERA :

1. Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Stabat.
2. Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
3. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
4. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
5. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
6. Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

IV. TUGAS SEKRETARIS

1. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
2. Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
3. Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas:
4. Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
5. Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
6. Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
7. Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas Wakil Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Stabat.
8. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
9. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).


V. TUGAS PANITERA MUDA PERDATA :
1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi perkara berpedoman kepada buku I dan buku II serta bindalmin.
2. Mewujudkan administrasi perkara yang sempurna sebagai keberhasilan penyelenggaraan Peradilan.
3. Menyiapkan laporan.
4. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan oleh Panitera Sekertaris/ Wakil Panitera.
5. Membuat usulan rencana keperluan/sarana atau peralatan sebagai penunjang penyelenggaraan administrasi perkara.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panitera Sekretaris dan Wakil Panitera.
7. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan bagi proses Banding, Kasasi, PK, Sita Jaminan dan Eksekusi.
8. Menyerahkan hasil perkerjaan diperintahkan kepada Wakil Panitera untuk proses selanjutnya.


VI. TUGAS PANITERA MUDA PIDANA :
1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi perkara berpedoman kepada buku I dan buku II serta bindalmin.
2. Mewujudkan administrasi perkara yang sempurna sebagai keberhasilan penyelenggaraan Peradilan.
3. Menyiapkan laporan.
4. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan oleh Panitera Sekertaris/ Wakil Panitera.
5. Membuat usulan rencana keperluan/sarana atau peralatan sebagai penunjang penyelenggaraan administrasi perkara.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panitera Sekretaris dan Wakil Panitera.
7. Mengirimkan petikan putusan sesuai dengan ketentuan pasal 226 KUHP.
8. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan bagi proses Banding, Kasasi, PK dan Grasi.
9 Menyerahkan hasil pekerjaan yang diperintahkan kepada Wakil Panitera untuk proses selanjutnya.


VII. TUGAS PANITERA MUDA HUKUM :
1. Memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi perkara berpedoman kepada buku I dan buku II serta bindalmin.
2. Mewujudkan administrasi perkara yang sempurna sebagai keberhasilan penyelenggaraan Peradilan.
3. Menyiapkan laporan.
4. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan oleh Panitera Sekertaris/ Wakil Panitera.
5. Membuat usulan rencana keperluan/sarana atau peralatan sebagai penunjang penyelenggaraan administrasi perkara.
6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Panitera Sekretaris dan Wakil Panitera.
7. Menyerahkan hasil pekerjaan yang diperintahkan kepada Wakil Panitera untuk proses selanjutnya.


VIII. TUGAS MAJELIS :
1. Menerima, memeriksa dan mengadili perakara yang diterimanya.
2. Ketua majelis memimpin sidang dan membagi tugas pada anggotanya.
3. Dalam tugas yang diberikan Ketua Majelis, Hakim Anggota I meneliti berita acara persidangan.
4. Dalam tugas yang diberikan oleh Ketua Majelis, Hakim Anggota II meneliti masalah penahanan.
5. Minutasi perkara merupakan tanggung jawab Ketua Majelis dan Panitera Pengadilan.

IX. TUGAS PANITERA PENGGANTI :
1. Membantu Hakim dalam pelaksanaan persidangan.
2. Membuat berita acara persidangan dalam minutasi perkara serta menyiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dipersidangan.
3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan.

X TUGAS JURU SITA :
1. Melaksanakan tugas-tugas Kejurusiataan.
2. Melaksanakan tugas-tugas baru yang diberikan kepadanya baik dalam kedinasan maupun diluar kedinasan. 

XI. TUGAS HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT NARAPIDANA

1. Melaksanakan Pengawas dan Pengawatan Narapidana dengan ketentuan yang berlaku secara berkala.
2. Membuat laporan hasil pengawasan dan pengamatan kepada Ketua Pengadilan Negeri


XII. TUGAS HAKIM PENGAWAS BIDANG
1. Dibawah koordinasi Wakil Ketua . Melaksanakan tugas-tugas pengawasan dimasing-masing bidang yang ditunjuk / diperintahkan kepadanya
2. Melaporkan hasil pengawasan kepada koordinator. 

XIII. TUGAS KEPALA URUSAN UMUM
1. Menyelenggarakan tata persuratan baik surat-surat masuk maupun surat-surat keluar.
2. Merencanakan dan menyediakan keperluar kantor untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedinasan secara keseluruhan.
3. Memelihara serta mengusulkan pengadaan semua alat perlengkapan / inventaris kantor dengan berlandaskan pada tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan peradilan.
4. Memelihara serta mengusulkan pengadaan gedung dan perumahan dinas.
5. Melaksanakan inventarisasi perlengkapan kantor.
6. Melaksanakan tugas-tugas perpustakaan.
7. Melaksanakan pengamanan dan kebersihan kantor termasuk halamanya.
8. Berkoordinasasi dengan seski olehraga untuk mengadakan kerjabakti di kantor.
9. Bila berhalangan sah menyerahkan tugas-tugasnya kepada Wakil Sekretaris.
10.Melakukan kontrol terhadap keadaan kantor serta perumahan dinas.
11.Menyerahkan hasil pekerjaannya yang diperintahkan kepada Panitera / Sekretaris untuk proses selanjutnya.

XIV. TUGAS KEPALA URUSAN KEPEGAWAIAN
1. Melaksanakan tugas-tugas bagai terlenggaranya administrasi kepegawaian seluruh Hakim dan Karyawan Pengadilan.
2. Merencanakan dan merealisi hak-hak kepegawaian seluruh pegawai.
3. Membuat laporan bulanan, tengah tahun dan akhir tahun.
4. Merencanakan serta mengajukan usul segala keperluan/sarana bagi terselenggaranya administrasi kepegawaian yang sempurna.
5. Bersama Panitera Sekretaris dan Wakil Sekretaris serta Hakim Pengawas Kepegawaian melakukan pengawasan pelanggaran disiplin pegawai atas perintah Ketua Pengadilan.
6. Bersama Panitera Sekretris dan Wakil Sekretaris mempersiapkan nama-nama pegawai untuk dipilih dan diusulkan guna menduduki jabatan fungsional maupun struktural di Pengadilan Negeri kecuali jabatan Panitera / Sekretaris, Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris
7. Bila berhalangan sah melapor dan menyerahkan tugas serta tanggungjawabnya kepada Wakil Sekretaris.
8. Menyerahkan hasil pekerjaannya yang diperintahkan kepada Panitera / Sekretaris untuk proses selanjutnya.

XV. TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN
1. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk mendukung tugas-tugas peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Merencanakan dan Merealisasikan hak-hak pegawai yang berkaitan dengan keuangan.
3. Melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan SK.SEK.MARI Nomor : 002/Sek/SK/I/2008.
4. Mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Menyerahkan hasil pekerjaannya yang diperintahkan kepada Panitera / Sekretaris untuk proses selanjutnya.

Update Realisasi Anggaran

Tautan Lainnya

Jam Kerja dan Pelayanan

WhatsApp Image 2024-04-18 at 15.51.16.jpeg

Tautan Terkait